Aturan, Prinsip, Bentuk, Subjek, dan Sumber Hukum Internasional

Aturan, Prinsip, Bentuk, Subjek, dan Sumber Hukum Internasional

Emanuelsandhu – Hukum internasional merupakan bagian dari hukum yang mengatur kegiatan entitas dalam skala internasional. Awalnya, ini hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara. Namun demikian, dalam mengembangkan pola hubungan internasional yang semakin kompleks, pengertian ini telah berkembang sehingga hukum internasional juga mengatur tentang struktur dan perilaku organisasi internasional dan, sampai batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.

Aturan hukum internasional

Jadi, apa aturannya? yaitu, undang-undang yang berkaitan dengan organisasi dan lembaga internasional yang mengatur hubungan satu sama lain, serta hubungan dengan negara dan individu. Beberapa aturan hukum berkaitan dengan individu dan badan non-negara sejauh hak dan kewajiban individu dan badan non-negara tersebut penting bagi warga negara internasional.

Prinsip hukum internasional

Prinsip-prinsip yang ada dalam membangun hubungan antar bangsa:

1.Prinsip teritorial

Merupakan asas yang didasarkan pada kekuasaan suatu negara atas wilayah atau wilayahnya. Suatu negara dapat menegakkan hukum untuk setiap orang atau properti di wilayahnya. Namun, hukum asing atau hukum internasional penuh berlaku untuk setiap orang atau properti di luar wilayahnya. Artinya peraturan perundang-undangan suatu daerah hanya berlaku di daerah itu, sedangkan hukum yang berbeda diberlakukan bila berada di luar daerah tersebut, dalam hal ini Hukum Internasional.

2. Prinsip Nasional

Ini adalah prinsip yang diterapkan oleh Negara kepada setiap warganya. Artinya setiap warga negara, dimanapun dia berada, seperti di negara asing, tetap akan mendapatkan perlakuan hukum yang berlaku di negaranya sendiri. Misalnya, jika seseorang di luar negeri melakukan tindak pidana atau pidana, maka hukum di negara asalnya tetap tunduk padanya, karena asas ini memiliki kekuatan ekstrateritorial.

3. Prinsip kepentingan umum

Ini adalah prinsip yang didasarkan pada kewenangan negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat. Dalam hal ini, negara dapat menyesuaikan diri dengan segala keadaan dan kejadian yang berkaitan dengan kepentingan umum, sehingga hukum tidak terikat pada batas wilayah suatu negara. Dalam penyelenggaraan hukum internasional sebagai bagian dari hubungan internasional diakui berbagai asas hukum, antara lain:

– PACTA SUNT SERVANDA: asas hukum yang mengatur bahwa setiap perjanjian menjadi hukum yang mengikat bagi para pihak yang bersepakat. Itu termuat dalam Pasal 26 Konvensi WINA 1969.
– Hak kesetaraan: ini adalah negara yang memiliki hubungan atau kedudukan yang setara di bawah hukum.
– PENERIMAAN / Prinsip timbal balik: tindakan yang dapat dibalas oleh negara lain dalam bentuk yang sama, baik tindakan yang bersifat negatif maupun positif.
– PENGADILAN: Artinya setiap negara yang bersangkutan harus menghormati dan menjunjung tinggi kehormatan negara masing-masing.
– REBUS SIC STANTIBUS: Prinsip yang bekerja untuk memutuskan suatu kesepakatan secara sepihak jika terjadi perubahan fundamental / fundamental dalam suatu situasi terkait dengan kesepakatan internasional yang disepakati.

Bentuk Hukum Internasional

Ada berbagai bentuk perwujudan atau pola perkembangan yang secara khusus berkaitan dengan suatu belahan dunia tertentu mengenai hukum ini, yaitu:

– Hukum Internasional

Formulir ini hanya dapat diterapkan / dibatasi pada area lingkungan yang berlaku. Contohnya adalah American / Latin American International Law yaitu konsep landas kontinen dan konsep perlindungan sumber daya hayati laut (konservasi sumber daya hayati laut) yang awalnya tumbuh di benua Amerika, sehingga menjadi Umum. Hukum internasional.

– Hukum Internasional Khusus

Hukum internasional dalam bentuk aturan khusus berlaku untuk negara-negara tertentu seperti Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia sebagai cerminan dari kondisi, kebutuhan, tingkat perkembangan dan tingkat integritas yang berbeda dari berbagai bagian masyarakat. Perbedaan keduanya terletak pada pertumbuhannya. “Wilayah” tumbuh melalui hukum adat, sedangkan “khusus” tumbuh melalui perjanjian internasional multilateral.

Subjek Hukum Internasional

– Negara
– Individu
– Tahta Suci / Vatikan
– Palang Merah Internasional
– Organisasi Internasional

Beberapa ahli menyatakan bahwa pemberontak juga merupakan bagian dari hukum internasional.

Sumber Hukum Internasional

Sumber hukum dibedakan menjadi dua bagian, yaitu:

– Sumber hukum substantif, yaitu segala sesuatu yang membahas tentang dasar berlakunya hukum suatu negara.
– Sumber hukum formal, yaitu darimana kita memperoleh atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.

Menurut Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional, sumber hukum formal terdiri dari:

– Perjanjian Internasional (Perjanjian).
– Praktik internasional yang jelas dalam praktik umum dan diterima sebagai legal.
– Prinsip hukum umum yang diakui oleh negara-negara beradab.
– Yurisprudensi, yaitu putusan hakim hukum internasional yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
– Doctrine, yaitu pendapat para ahli hukum internasional.

Sumber:

https://wartapoin.com/